QURBAN ATAS NAMA ORANG MENINGGAL

19.01
qurban untuk orang yang sudah meninggal

Dapat Shohibul pengorbanan qurban menjadi atas nama orang yang sudah meninggal?
Ada banyak pendapat di kalangan ulama tentang validitas qurban atas nama orang yang sudah meninggal :,
Pendapat pertama:  qurban diperbolehkan atas nama atau bagi mereka yang telah meninggal jika qurban yang disertakan dengan qurban bersama-sama dengan orang-orang yang masih hidup (karena melakukan qurban untuk sapi memerlukan 7 Shohibul atau sama dengan 7 domba / kambing). Ini adalah opini dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri. 
Bahkan jika seseorang melakukan qurban untuk dirinya sendiri, keluarga seluruh nya baik hidup maupun mati, bisa dimasukkan dalam niat korban. Bukti untuk ini,
كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحى بالشاة عنه وعن أهل بيته
"Pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, orang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai korban untuk dia dan keluarganya." 
 (HR Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih (valid). Lihat Al Irwa 'no. 1142.
Kedua , qurban atas nama almarhum diperbolehkan jika untuk kehendak almarhum. Dalam madzhab Syafi'i, yang qurban itu sendiri tidak salah kecuali ada kemauan dari almarhum. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Minhaj,
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه, ولا عن الميت إذا لم يوص بها
"Tidak qurban berlaku untuk orang lain selain dengan izin. Qurban atas nama almarhum tidak valid jika ia / dia (almarhum) tidak memberikan bukti untuk melakukan qurban. "
Hal ini dibolehkan jika ada kemauan, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
 فمن بدله بعدما سمعه فإنما إثمه على الذين يبدلونه إن الله سميع عليم
"Lalu siapa yang mengubah wasiat itu setelah mendengar itu, rasa bersalah akan bagi mereka yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "(QS Al-Baqarah: 181).
Ketiga , tidak ada bimbingan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengorbankan qurban hanya bagi mereka yang telah meninggal. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rokhimulloh mengatakan "Untuk hanya berkorban untuk orang mati tidak sunnah Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu' alaihi wasallam tidak pernah secara khusus dikorbankan binatang untuk salah satu keluarganya yang telah meninggal. Dia tidak melakukan qurban untuk pamannya, Hamzah Radiyallahu anhu. Meskipun Hamzah Radiyallahu anhu termasuk kerabatnya yang sangat sayang untuk hatinya. Demikian pula, ia tidak pernah dilakukan qurban untuk anak-anaknya yang telah meninggal saat dia masih hidup, tiga nya anak almarhum yang perempuan menikah dan tiga nya (lainnya mengatakan dua) almarhum anak laki-laki yang masih kecil. Juga ia tidak pernah dikorbankan / qurban untuk Khadijah Radiyallahu anha, istri tercinta.
(Talkhishu Kitabu Ahkamil Udh-hiyah wadz Dzakah)
wallahu a'lam
Berdasarkan berbagai sumber.
Ibadah kurban sangat dianjurkan oleh agama Islam. Bahkan sebagian ulama besar mewajibkannya. Maka, Global Qurban bertekad untuk memudahkan siapa saja untuk bisa menunaikannya.
MUDAHmelalui program Tabungan Qurban yang fleksibel  pekurban dapat menentukan besaran dan waktunya, serta tetap mendapat harga istimewa sesuai periode pelunasan melalui berbagai kemudahan bertransaksi.

Kami Global Qurban siap mengantar kurban Anda, bahagiakan saudara yang serba kekurangan di Indonesia, serta yang kelaparan dan teraniaya di penjuru dunia.
Qurban kita bahagiakan dunia.


First
0 Komentar